Paspor menjadi salah satu dari dokumen penting yang wajib dibawa ketika kamu hendak bepergian atau berlibur ke luar negeri. Tidak memiliki paspor tentu akan berakibat fatal, sebab perjalanan Anda sudah pasti akan ditolak oleh pihak imigrasi yang ada di bandara atau pelabuhan. Nah, kali ini AboutTNG akan berbagi mengenai prosedur pembuatan paspor secara online.

Secara umum, Paspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas seseorang atau pemegangnya. Paspor diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang di suatu negara dan berlaku untuk digunakan sebagai identitas ketika seseorang akan melakukan perjalanan antar negara.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

  1. e-KTP asli dan fotokopi
  2. KK asli dan fotokopi
  3. Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah dan fotokopinya. Untuk dokumen ini, TNGers hanya perlu memilih salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan pada dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua.
  4. Menyiapkan materai 9000

Proses Pembuatan Paspor

Berikut beberapa cara untuk membuat paspor, yaitu :

  1. Melalui aplikasi ‘Layanan Paspor Online’ yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Indonesia, kamu bisa mendapatkan antrian pembuatan paspor dengan mengisi formulir lengkap di aplikasi tersebut.Kemudian tentukan jadwal pengurusan. Jika sudah disetujui, maka kamu akan mendapat QR Code yang nantinya diberikan kepada petugas di kantor imigrasi.
  2. Antrian juga bisa dibuat melalui website resmi http://antrian.imigrasi.go.id/. Prosesnya hampir sama dengan aplikasi.
  3. Direktorat Jendral Imigrasi juga memiliki layanan bernama Whatsapp Gateway Service untuk mendaftarkan antrian. Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk daftar antrean online, yaitu:
    • Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
    • Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
    • Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan  08118119000.
    • Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333.

Demikian syarat-syarat dan rincian biaya pembuatan paspor ya. Semoga bermanfaat!

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).