Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah menjadi salah satu kartu penting untuk mengurus banyak sekali surat-surat lainnya. Selain untuk itu, KTP juga sebagai identitas resmi kalian loh. TNGers belum punya KTP? Begini prosedur membuatnya.
Menurut laman indonesia.go.id, ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk membuat KTP :
- Sudah berusia 17 tahun
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan pindah kota (jika bukan warga asli setempat)
Proses perekaman KTP pun tidak memakan waktu lama. Setelah dokumen disiapkan, datanglah ke kelurahan setempat dan ambil antrian. Tunggu nomormu dipanggil dan serahkan dokumen. Prosesnya hanya sekitar 30 menit-an, tetapi perekaman KTP tidak selalu langsung jadi. Jika terjadi demikian, biasanya TNGers bisa ambil setelah 14 hari kerja.