Pemerintahan Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan pelayanan terbaru. Yakni pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada mesin anjungan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini menjelaskan mesin anjungan ini baru diluncurkan pada Kamis (6/2/2020). Terdapat satu mesin yang ditempatkan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.
“Ini untuk memudahkan dalam pelayanan. Caranya juga sangat mudah,” ujar Sri, Jumat (7/2/2020). Sri pun memberikan sejumlah petunjuk dalam pembuatan KIA ini. Pembuatan KIA diperuntukan bagi anak umur 0 – 17 tahun.
“Bagi anak 0 – 5 tahun boleh tidak dibawa dalam pembuatan KIA ini. Tapi di atas umur segitu harus dibawa untuk difoto,” ucapnya. Orang tua juga harus membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat membuat KIA. Pasalnya diperlukan nomor induk kependudukan dalam proses pembuatannya.
“Nomor induk itu bisa langsung dimasukan ke mesin tersebut. Kemudian muncul anggota keluarga dalam KK tersebut. Lalu pilih nama anak yang ingin membuat KIA,” kata Sri. Kemudian anak tersebut berdiri di samping mesin anjungan. Lalu dilakukan pemotretan. “Hanya waktu dalam dua menit, KIA pun bisa langsung terbit dari mesin,” ungkapnya.