Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan salah satu program pemerintah yang dijalankan sejak 2016. KIA sendiri adalah kartu identitas bagi anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah. Tujuannya adalah untuk mempermudah pendataan, perlindungan, dan memaksimalkan pelayanan publik bagi anak.
jika sebelumnya mengurus administratif untuk anak harus membawa akta kelahiran dan kartu keluarga yang terkesan tidak efesien, KIA akan menggantikannya dan menjadi identitas anak yang efisien dan lebih ringkas untuk dibawa kemana-mana.
Mengutip indonesia.go.id, begini syarat pembuatan Kartu Identitas Anak untuk WNI dan WNA :
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar (hanya untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari)
Warga Negara Asing (WNA)
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orangtua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtua
Untuk prosedur pembuatan, orang tua hanya perlu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa syarat berkas di atas. Kepala dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA, dan KIA bisa diberikan kepada orang tua di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.