Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada/tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa masih memerlukannya, SKCK dapat diperpanjang.
Saat ini pengurusan SKCK sudah dilakukan secara online melalui situs skck.polri.go.id. Sebelum mengakses situs, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Scan KTP
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Akte Kelahiran
- Rumus sidik jari (bisa diurus di Polres setempat)
- Scan foto diri ukuran 4×6 dengan latar merah
- SKCK yang ingin diperpanjang (khusus yang mau mengurus perpanjangan)
Jika file diatas sudah siap, pemohon membuka situs tersebut dan memilih “Form Pendaftaran” di kanan atas. Bagi pemohon dengan domisili sesuai KTP, berikut cara membuat SKCK:
- Mengisi form sesuai arahan. Ada beberapa bagian form mulai dari pemilihan Satuan Wilayah dan cara bayar, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
- Pada bagian unggah lampiran, setelah selesai mengunggah kamu akan mendapat bukti permohonan.
- Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000 dengan cara bayar sesuai yang kamu pilih.
- Jika sudah membayar, selanjutnya dapat mengambil SKCK di Polsek/Polres yang kamu pilih juga, sesuai waktu yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa kode/nomor yang tertera pada bukti permohonan.
Sementara itu, jika kamu seorang perantau dengan KTP luar daerah dan ingin membuat SKCK, syarat dokumen yang dibutuhkan sama. Namun pengurusan SKCK hanya bisa dilakukan di Polsek/Polres setempat sesuai domisili KTP-mu.
Kirimkan file digital dokumen yang dibutuhkan beserta surat kuasa kepada kerabat ataupun keluarga yang akan membantu mengurus membuat SKCK atas namamu, dengan prosedur yang sama.
Jika SKCK sudah selesai, minta orang tersebut mengirim SKCK fisik ke alamat tempat kamu tinggal saat ini.