Sekarang ini hampir semua jenis pelayanan dari pemerintah dapat dilakukan secara online untuk mempermudah dan mempersingkat waktu proses. Salah satunya mendaftar untuk menikah kini bisa dilakukan dari mana saja.
Tak perlu repot-repot datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan jadwal nikah, kini calon pasangan yang hendak menikah bisa mendaftar dengan akses ke situs simkah.kemenag.go.id.
Kemudian pilih opsi ‘Daftar Nikah’ yang ada di kanan bawah halaman. Pilih informasi lokasi dan waktu untuk jadwal menikah, kemudian masukkan data calon suami dan istri.
Lanjutkan dengan cek kelengkapan dokumen berupa:
- Surat keterangan nikah dari Kelurahan
- Surat izin orangtua (jika pengantin dibawah 21 tahun)
- Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin dibawah 19 tahun
- Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI/Polri)
- Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Surat izin kedutaan (bagi WNA)
Jika sudah lengkap semua, ikuti langkah dengan memasukkan nomor HP dan unggah foto. Terakhir cetak bukti jadwal pendaftaran nikah. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen yang disebutkan di atas saat datang ke KUA!
Adapun biaya menikah gratis jika dilakukan di KUA dan pada jam kerja KUA. Jika dilakukan diluar KUA seperti di rumah, masjid, dll. akan dikenakan biaya Rp 600.000.