Siapa bilang mendaftar nikah itu ribet? Mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) bukanlah hal yang ribet loh, TNGers. Yang penting, seluruh dokumen yang dibutuhkan dibawa lengkap saat mendatangi KUA, supaya tidak bolak-balik. Lantas, apa saja ya persyaratan dan prosedurnya?
Sebelum menuju KUA, bawalah surat pengantar dari RT dan RW ke kantor kelurahan, guna mendapatkan surat keterangan dari kelurahan sesuai alamat di KTP masing-masing calon pengantin. Jangan lupa untuk membawa pula fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP orang tua saat ke kantor kelurahan.
Setelah selesai, TNGers akan mendapatkan Surat keterangan untuk nikah (N1), Surat keterangan asal-usul (N2), dan Surat keterangan tentang orang tua (N4) dari kelurahan. Jika sudah mendapatkan 3 surat ini, TNGers siap menuju ke KUA!
Surat keterangan dari kantor kelurahan di atas, harus dibawa saat ke KUA berbarengan dengan :
- Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin dan fotokopi KTP orang tua masing-masing calon mempelai
- Pas foto calon pengantin berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar. Umumnya tak disyaratkan soal warna latar belakangnya, tapi tak ada salahnya mengikuti seperti pada KTP.
Dilansir dari detik.com, ada persyaratan tambahan seperti bagi yang berstatus janda/duda wajib melampirkan akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan setempat. Sementara itu untuk yang berusia kurang dari 21 tahun maka harus ada surat izin orang tua (N5).
Langkah terakhir, tentukan lokasi akadmu. Jika ingin dilaksanakan di gedung KUA, makan bisa dilakukan di hari kerja dan bebas biaya. Sementara itu jika ingin dilaksanakan di luar gedung KUA, maka bisa dilakukan di akhir pekan dan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Sudah siap bawa pacarmu ke KUA belum?