Pasti TNGers sering mengalami harus menepi atau memberi jalan kepada kendaraan-kendaraan seperti ambulans, mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, hingga mobil konvoi. Tetapi, bagaimana sih sebenarnya prioritas kendaraan yang harus didahulukan?

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, berikut urutan kendaraan yang harus diprioritaskan ketika berada di jalan raya :

  1. Mobil Pemadam kebakaran harus diprioritaskan walaupun jalanan macet karena berhubungan dengan nyawa orang banyak.
  2. Ambulans yang membawa orang sakit atau wanita hendak melahirkan
  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Nah, sekarang sudah tahu urutan kendaraan yang harus diprioritaskan, yuk bersama-sama memperhatikan dan bertindak sesuai aturan supaya banyak nyawa tertolong dan saling berbagi demi kemanusiaan.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).