Pasti TNGers sering mengalami harus menepi atau memberi jalan kepada kendaraan-kendaraan seperti ambulans, mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, hingga mobil konvoi. Tetapi, bagaimana sih sebenarnya prioritas kendaraan yang harus didahulukan?
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, berikut urutan kendaraan yang harus diprioritaskan ketika berada di jalan raya :
- Mobil Pemadam kebakaran harus diprioritaskan walaupun jalanan macet karena berhubungan dengan nyawa orang banyak.
- Ambulans yang membawa orang sakit atau wanita hendak melahirkan
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Nah, sekarang sudah tahu urutan kendaraan yang harus diprioritaskan, yuk bersama-sama memperhatikan dan bertindak sesuai aturan supaya banyak nyawa tertolong dan saling berbagi demi kemanusiaan.