Jika kamu terkena tilang saat ada razia di jalan dan tidak membawa surat-surat kelengkapan yang dibutuhkan, tetap tidak bisa lolos meski memiliki bukti foto KTP/SIM/STNK loh!

Menurut Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jika pengemudi tak bisa menunjukkan SIM yang sah maka ada ancaman sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Polisi juga tidak menerima penitipan kendaraan apabila kamu mau pulang terlebih dahulu mengambil surat-surat menggunakan kendaraan umum atau lainnya.

Solusi yang masih bisa diterima yaitu meminta orang/kerabat membawakan surat yang tertinggal. Namun tidak selalu diizinkan, mengingat polisi masih harus menjalankan tugas lainnya.

Jadi, daripada repot di jalan dan bikin telat ke lokasi kejadian karena kena tilang, jangan lupa siapkan semua surat penting untuk berkendara ya!

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).