Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara resmi telah menikah maka akan memperoleh dokumen resmi dari negara berupa buku nikah. Buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah sebagai bentuk pembuktian hukum adanya perkawinan. Jika masyarakat mengalami masalah dengan buku nikah yang telah diterbitkan, misalnya hilang atau rusak, maka tidak perlu khawatir karena semua itu masih bisa diurus dan mendapat ganti.

Kementerian Agama melalui akun Instagramnya menyebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan penggantian buku nikah yang rusak atau hilang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahannya dicatatkan. Jika kasusnya hilang, maka harus menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Sedangkan jika rusak, hanya perlu membawa buku yang rusak tersebut.

Selain itu, bagi masyarakat baik yang kehilangan atau mengalami kerusakan, juga harus membawa KTP dan pas foto berukuran 2×3 dengan latar berwarna biru. Jumlah foto yang dibawa tentunya disesuaikan dengan banyaknya buku nikah yang akan diganti, 1 atau 2.

Yang perlu dicatat, layanan penggantian ini diberikan secara gratis. Jadi, jika ada oknum petugas yang menarik sejumlah dana, tindakan itu tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain itu juga proses penggantian ini hanya membutuhkan waktu yang relatif singkat. Dalam kondisi normal, permohonan penggantian buku nikah dapat diselesaikan hanya dalam waktu 30 hingga 60 menit.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).