Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan peraturan terkait larangan warga membakar sampah sembarangan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2009, dan undang-undang Nomor 18 tahun 2009.
“Menurut aturan yang berlaku, pembakaran sampah sudah tak boleh, kita juga selalu sosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah. Selain asapnya yang dapat menimbulkan penyakit seperti gangguan pernapasan, kita kenakan sanksi denda uang maksimal Rp50 juta bagi pembakar sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dedi Suhada, Senin (13/1/2020).
Dedi menjelaskan mekanisme persampahan di Kota Tangerang sudah terkonsep dengan rapih dan untuk tindak tegas juga sudah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama dinas terkait yaitu Satpol PP untuk melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.
“Salah satu contoh belum lama ada pabrik di daerah Jatiuwung melakukan pembakaran sampah itu langsung kita datangi dan diberikan sanksi tegas. Jika masih ada yang bakar sampah, silakan laporkan ke seksi laporan nanti kita tindak lanjuti,” jelas Dedi.
Dedi menuturkan untuk masyarakat yang jumlah sampahnya sedikit bila melakukan pembakaran sampah akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Terkecuali untuk para perusahaan, pabrik dan industri lainnya langsung diberikan tindakan tegas.
“Perbedaan itu kita berikan karena perbedaan jumlah sampah dan alhamdulilah masyarakat Kota Tangerang juga sudah cukup menyadari tentang larangan pembakaran sampah, karena kita kaitkan dengan penilaian Adipura juga,” ungkap Dedi.
Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat umum maupun pelaku industri dan sebagainya untuk terus senantiasa menjaga lingkungan dan juga mengantisipasi pencemaran udara. Dengan cara memberhentikan budaya pembakaran sampah dan membuang sampah pada tempatnya.