Buat kamu yang berencana pindah datang ke Tangerang atau pindah ke luar Tangerang, jangan lupa untuk mengurus surat pindahnya ya. Tenang saja, sekarang urus surat pindah udah gak ribet kok!

Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses pindah domisili lebih mudah.
Sekarang tidak perlu lagi surat pengantar dari RT, RW, ataupun Kelurahan, karena membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bisa dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Selain itu, kamu juga bisa langsung mengurusnya di Disdukcapil kota tujuan, jadi tidak perlu bolak balik ke kota asal lagi.
Syaratnya cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP asli. Kemudian isi formulir F-01.3 yang disediakan oleh Disdukcapil.
Serahan semua dokumen ke petugas, dan petugas akan memproses SKPWNI serta mengganti KK dan e-KTP kamu dengan alamat yang baru.