Pelayanan Bus SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi untuk wilayah Tangerang. Adapun pelayanan SIM keliling berikut hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C saja. Sedangkan pembuatan SIM baru atau jika masa berlaku SIM nya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayani SIM keliling. Tetapi harus dengan membawa kendaraanya datang ke Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.
Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM (baik sim A ataupun SIM C) :
1. SIM asli yang hendak diperpanjang
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang masih berlaku 2 lembar fotocopy
Kemudian untuk biaya perpanjangan SIM (menurut PP no 50 tahun 2010) sebagai berikut :
SIM A sebesar 80.000 dan SIM C sebesar 75.000, ditambah biaya cek kesehatan + asuransi
Jadwal SIM Keliling Tangerang :
Senin : Plaza Shinta Cimone dan Kantor Kecamatan Sepatan
Selasa : Pos Polisi Pinang dan Depan Polsek Teluknaga
Rabu : Pasar Laris Taman Cibodas dan Giant Kreo Larangan
Kamis : Pos Polisi Pinang dan Pos Polisi Duta Garden Benda
Jum’at : Metropolis dan Giant Palem Semi
Sabtu : City Mall Pasar Baru
Pada Hari Libur Nasional, layanan SIM Keliling tidak beroperasi dan mobil layanan perpanjangan SIM yang beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB
Info tambahan terkait pembuatan SIM baru/perpanjangan :
Untuk warga di sekitar Serpong juga bisa melakukan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM di Satpas Pembantu SIM Serpong.
Untuk warga di sekitar Rajeg juga bisa melakukan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM di Satpas Pembantu SIM Rajeg.
Jadwal pelayanan SIM Perpanjangan di Gerai SIM Mall Alam Sutera 1st Floor LG-08B Jl. Jalur Sutera Barat Kav.16 Alam Sutera pada Senin s/d Sabtu jam 10.00 s/d 17.00 dan Minggu : Libur.
Bengawan
Untuk perubahan nama pada SIM bisa di lakukan di SIM keliling?
Lala
Persyaratan bikin sim online gimanaa min