Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasa tertera pada KTP dan KK merupakan serangkaian nomor unik yang dimiliki berbeda tiap pemiliknya, dan menjadi nomor penting untuk berbagai jenis pendataan. Akan jadi masalah jika NIK tidak terdaftar atau tidak ditemukan dalam layanan publik. Lalu, bagaimana melaporkannya?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah menyediakan layanan pelaporan melalui beberapa nomor. Pertama, pelapor bisa menghubungi langsung Halo Dukcapil di nomor 1-500-537.
Atau bisa mengirim pesan melalui Whatsapp ke 10 nomor berikut:
- 0811 1902 4156
- 0811 1902 4157
- 0811 1902 4158
- 0811 1902 4159
- 0811 1902 4160
- 0811 1902 4161
- 0811 1902 4162
- 0811 1902 4163
- 0811 1902 4164
- 0811 1902 4165
Formatnya yaitu #NIK (16 digit)#Nama_Lengkap#Nomor_KK (16 digit)#Nomor_Telp#Alamat_Email#Permasalahan.