Ketika sedang bepergian liburan atau merantau ke luar kota, ada kala barang penting luput dari penjagaan sehingga terjatuh dan hilang, salah satunya KTP. Namun tak perlu khawatir, simak cara mengurusnya tanpa harus pulang ke domisili kamu!
Melansir situs Indonesia Baik, bagi orang yang hilang KTP-nya saat berada di luar kota hanya perlu membuat surat keterangan hilang sebelum mendatangi Disdukcapil setempat.
Setelah itu siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga untuk dibawa ke Disdukcapil. Dengan adanya e-KTP seperti sekarang, data diri kamu sudah ada di sistem terpusat. Jadi tidak perlu lagi melakukan pendataan ulang di Disdukcapil asal.
Mudah kan? Tidak perlu panik atau pulang dulu untuk mengurus KTP hilang, karena kamu bisa mencetak kembali di Disdukcapil setempat.