IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. Mengapa IMB itu penting?

Fungsi adanya IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

Mengurus IMB untuk Rumah Tinggal

  1. Menyiapkan fotokopi identitas pemilik, fotokopi SPPT, Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotokopi surat kepemilikan tanah, surat pernyataan kepemilikan tanah.
  2. Bawalah surat-suratnya ke kecamatanmu di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  3. Mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah (Petugas akan datang 1 minggu setelah formulir lengkap diisi dan diserahkan).
  4. Mengambil IMB setelah kurang lebih 15 hari kerja (setelah pengukuran tanah).
  5. Biaya yang dikenakan dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni Rp2.500,- per meter persegi.

Mengurus IMB Non-Tinggal / Bangunan Umum (Hingga 8 lantai)

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa
  3. Surat kuasa (jika perlu)
  4. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  5. Bukti Pembayaran PBB
  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  7. Bukti kepemilikan tanah
  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  12. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  13. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli)
  14. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Proses berikutnya hampir sama. Semua surat dibawa ke PTSP  di tempat TNGers tinggal, mengisi formulir, dan akan dilakukan survey lokasi. Setelah survey, akan ditentukan besaran biaya yang harus dibayarkan yaitu sebesar [Luas Bangunan x Indeks Bangunan x Harga Satuan Retribusi]. Lama proses pembuatan IMB untuk bangunan umum yaitu 25 hari kerja.

Jadi, jangan lupa mengurus pembuatan IMB ya, TNGers, guna menghindari tambahan biaya pajak!

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).