Pemerintah Kabupaten Tangerang menggalakkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Apabila seseorang hingga badan hukum melanggar aturan KTR di kabupaten berjuluk kota seribu industri ini, maka akan dikenakan sanksi.

Pada Selasa (11/2/2020), Pemerintah Kabupaten Tangerang smembentuk satuan tugas penegak KTR. Pembentukan satuan tugas ini berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 903/Kep.938-Huk/2019. Dari Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 18 Tahun 2018, pelanggar aturan KTR dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif dimaksud berupa teguran tertulis atau denda.

Berikut ini aturan & besaran denda pelanggaran KTR di Kabupaten Tangerang :

  1. Tiap orang dilarang merokok di KTR. Sanksi bagi pelanggar yakni denda paling banyak Rp50 ribu
  2. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan sarana olahraga, dilarang menyediakan tempat khusus untuk Pelanggar aturan ini dikenakan denda paling banyak Rp1 juta
  3. Tiap badan hukum dilarang untuk mensponsori, mengiklankan, dan mempromosikan produk Jika melanggar, maka akan diberi sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp5 juta. Selain itu, badan hukum dapat dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian. Di mana, pimpinan tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus utk merokok, tetapi harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan dimaksud mulai dari berada di ruang terbuka atau ruang tertutup dgn ventilasi baik, ukuran paling kurang 3m x 3m, jauh dari pintu utama bangunan atau jendela, terdapat peringatan bahaya merokok, tidak boleh ada iklan atau promosi dan sponsor rokok, hingga harus ada fasilitas tempat mematikan rokok.

Selain itu, larangan mensponsori, mengiklankan, dan mempromosikan produk rokok tidak berlaku bagi tempat penjualan produk rokok di lingkungan KTR.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).