Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten 2025 saat ini masih berlangsung hingga 30 Juni 2025. Hadiah Lebaran dari Gubernur Banten Andra Soni itu membawa manfaat untuk masyarakat Banten, namun juga jadi ladang pungli.

AboutTNG membahas soal program tersebut pada #GatheringTNG ke-15 dengan tema “Pemutihan Pajak Kendaraan, Diskon atau Nombok?” yang diadakan di Coffeeterio pada Minggu (27/4/2025).
Bincang-bincang ini turut menghadirkan 3 narasumber narasumber dengan latar belakang yang saling melengkapi.

Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Banten, Iwan Rahayu, berperan sebagai penyelenggara program. Kemudian Bagian Fungsional Umum Samsat Cikokol mewakili seluruh Samsat sebagai pelaksana teknis. Terakhir, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Andre Sumanegara, mewakili wartawan dan media sebagai social control.

Pada kesempatan ini, Iwan meluruskan kesalahpahaman yang banyak terjadi ketika masyarakat hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Banyak yang menganggap tidak ada biaya yang dikeluarkan ketika mengurus di kantor Samsat. Padahal, wajib pajak harus membayarkan pajak tahun 2025-2026 terlebih dahulu agar pokok dan denda pajak tahun 2024 ke belakang bisa dihapuskan.
Ia menegaskan, wajib pajak hanya perlu membayar sesuai nominal yang tertera pada STNK, dan pembayarannya pun dilakukan melalui Bank Banten. Apabila ada yang meminta uang tambahan selain itu, bisa dipastikan adalah oknum pungli.

Sementara itu, Ibnu Fayumi tegas mengatakan bahwa pembayaran pajak kendaraan jangan menunggu pemutihan saja, karena belum tentu dalam 5 tahun ke depan ada program yang sama.
Alhasil, pemilik kendaraan bisa ditilang di jalan karena platnya mati gara-gara belum bayar pajak.

“Itu (pungli) menjadi catatan juga, biar nanti bener-bener zeo pungli lah (di Samsat). Kan aneh juga kalau gubernur sudah memberikan bonus yang luar biasa kepada masyarakat, diperalat juga, dijadikan ajang pungli,” Andre menambahkan.
Sebagai informasi, program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten berlangsung sampai 30 Juni 2025. Pembayaran bisa dilakukan di Samsat induk, gerai Samsat dan Samsat keliling.
Tidak perlu buru-buru, karena periode masih panjang!