Berupaya untuk mempermudah masyarakat Kota Tangerang dalam perekaman Akta Kelahiran, Disdukcapil Kota Tangerang melakukan Pelayanan Akta Kelahiran Keliling ke 13 Kecamatan. Seperti beberapa waktu lalu, pelayanan ini mendatangi Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, pada Kamis (29/9/2022).
Plt Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Ayi Nuryadin menjelaskan, Pelayanan Akta Keliling ini bertujuan menyasar masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran, belum merubah Akta Kelahirannya menjadi Akta Kelahiran Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
“Untuk masyarakat Kota Tangerang yang belum mengubah menjadi Akta Kelahiran TTE sekitar 47.000 orang. Untuk di Kelurahan Cipadu Jaya ini sekitar 319 orang. Terkait dengan hal tersebut, masyarakat bisa mengubahnya langsung di Pelayanan Akta Keliling ini,” jelas Ayi.
Ia melanjutkan bahwa pelayanan ini berbeda dengan pelayanan yang diberikan saat membuat Akta Kelahiran di Kecamatan maupun Disdukcapil. Karena pelayanan ini dapat langsung mendatangi masyarakat, agar lebih dekat untuk melakukan pembuatan Akta Kelahiran.
“Pada intinya Disdukcapil ingin mempermudah masyarakat Kota Tangerang. Jika pelayanan bisa lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat, itu akan lebih baik dan masyarakat juga berkeinginan dalam pembuatan Akta Kelahiran,” lanjut Ayi.
Sementara itu, salah seorang warga, Umatus Syarifah mengungkapkan bahwa ia sangat terbantu dengan adanya pelayanan ini. Ia tidak perlu jauh-jauh untuk pembuatan Akta Kelahiran.
“Saya merasa terbantu sekali dengan pelayanan ini. Saya juga berharap pelayanan seperti ini bisa dilaksanakan, dan semoga pelayanan-pelayanan lainnya juga dilaksanakan seperti ini,” tutup Umatus. (adv)