Sebagai salah satu dokumen penting, paspor wajib disimpan baik-baik. Karena jika hilang, TNGers bisa dikenakan denda yang tidak sedikit yaitu sebesar 1 juta rupiah. Tentunya TNGers nggak mau itu terjadi bukan?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019, kehilangan paspor bisa dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah, ditambah biaya penggantian buku sebesar 350 ribu.
Selain paspor hilang, paspor rusak juga akan dikenakan denda sebesar 500 ribu. Namun, ada keadaan yang mendapatkan pengecualian dari denda tersebut. Menurut Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 Pasal 41 Ayat 2, seperti dilansir travel.detik.com, jika paspor hilang akibat musibah antara lain kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, kamu akan dibebaskan dari denda.
Jika sudah terlanjur hilang, bagaimana proses penggantiannya?
Untuk proses penggantian paspor akibat hilang, TNGers harus menyiapkan terlebih dahulu e-KTP, KK, Akta Kelahiran, dan laporan kehilangan paspor yang dibuat di kepolisian.
Selanjutnya segeralah melapor ke Kantor Imigrasi tempatmu berdomisili untuk minta penggantian. Penggantian paspor yang hilang atau rusak akan dilaksanakan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam proses BAP, TNGers akan diwawancarai mengenai hilangnya paspor. Bila ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa bisa ditangguhkan selama 6 bulan sampai 2 tahun.
Setelah BAP selesai dibuat, akan dibuat surat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham berdasar BAP tersebut. Kemudian TNGers harus kembali ke kantor imigrasi dan menyerahkan semua berkasnya, dan menerima slip pembayaran denda. Setelah pembayaran, TNGers bisa mendapatkan paspor baru dalam waktu kurang lebih 4 hari kerja.