Perceraian merupakan hal yang sangat sering terjadi di masyarakat umum. Banyak faktor yang melandasi perceraian, seperti masalah ekonomi, hadirnya orang ketiga, ketidakcocokan dengan pasangan, kekerasan, dan masih banyak lagi.

Untuk pasangan yang beragama Islam, gugatan dapat dilayangkan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi pasangan non-muslin gugatan dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri.

Berikut cara mengajukan gugatan cerai dan daftar dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan agar mempercepat proses perceraian.

1. Mempersiapkan Dokumen – Surat nikah asli
– Fotokopi surat nikah 2 kali, bermaterai dan dilegalisir
– Fotokopi akta lahir anak (jika sudah punya anak), bermaterai dan dilegaliris
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Jika gugatan cerai disertai dengan gugatan harta bersama, lampiri dokumen kepemilikan seperti BPKB, sertifikat tanah, dll.

2. Mengajukan Gugatan Cerai

Gugatan dapat didaftarkan di pengadilan agama maupun negeri oleh pihak suami ataupun istri. Apabila penggugat merupakan pihak istri, gugatan harus diajukan di pengadilan di wilayah tempat tinggal tergugat, dan sebaliknya.

3. Membuat Surat Gugatan beserta Alasan Menggugat, misalnya :
– Perbuatan zina/judi/mabuk yang sulit disembuhkan
– Penganiayaan
– Cacat badan/penyakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai pasangan
– Bertengkar terus menerus, dll.

4. Siapkan biaya perceraian untuk pembayaran pendaftaran perkara, materai, administrasi, redaksi, dan biaya panggilan.

5. Mempelajari Tata Cara & Proses Sidang

Pertama-tama, hakim akan mencoba mendamaikan. Jika gagal, dilanjutkan dengan mediasi, dan opsi terakhir baru proses sidang gugatan.

6. Menyiapkan saksi untuk membuktikan alasan-alasan penggugat.

Meski demikian, pernikahan terjadi bukan untuk diakhiri. Komunikasi menjadi salah satu peran penting di sini. Cobalah saling menanyakan apa yang harus diperbaiki agar tidak terjadi perpecahan dan merugikan kedua belah pihak.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).