Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas resmi yang diberikan untuk transaksi terkait perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak.
Bagi yang belum memiliki NPWP dan ingin membuatnya, di era digital ini kamu gak perlu repot-repot mengantre di kantor pajak. Prosesnya bisa dilakukan secara online loh! Begini caranya:
BUAT AKUN
1. Buat akun di laman pajak.go.id, pilih opsi “Pendaftaran NPWP”
2. Masukkan email aktif dan captcha, klik Daftar
3. Klik link verifikasi yang dikirim ke email
4. Isi data diri sesuai arahan
PENDAFTARAN
1. Login di pajak.go.id dengan email dan password
2. Klik “Pendaftaran NPWP”
3. Isi data sesuai arahan
4. Beri centang pada kolom yang tersedia pada tiap pernyataan
5. Klik “Simpan” dan kirim permohonan
6. Klik “Minta Token” dan isi captcha
7. Klik Submit
VERIFIKASI
1. Salin kode token yang diterima melalui email untuk melakukan verifikasi
2. Proses permohonan pembuatan NPWP online selesai, selanjutnya menunggu informasi melalui email