Selain di Kota Tangerang, ada juga lembaga bantuan hukum atau LBH yang mengcover wilayah Kabupaten Tangerang dengan nama Perisai Pena Rakyat.

Perisai Pena Rakyat ini beranggotakan advokat yang ingin mengabdikan diri memberi bantuan hukum kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang.

Kantornya berlokasi di daerah Sepatan Timur dekat dengan perkampungan, sehingga bisa lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan tidak pandang bulu.

Calon penerima bantuan hukum terlebih dahulu menyampaikan keluhannya melalui WA di nomor 0895 3205 19640.

Bisa juga tatap muka di kantor Perisai Pena Rakyat atau lokasi yang telah disepakati bersama.

Setelah konsultasi, pihak-pihak terkait akan ditemukan dan dilakukan mediasi terlebih dahulu. Perisai Pena Rakyat akan mengutamakan musyawarah mufakat sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Sejauh ini, Perisai Pena Rakyat sudah banyak menangani kasus seperti perkara pengasuhan anak, perceraian, perwalian, atau bahkan terkait ekonomi syariah.

“Meski banyak menangani kasus di Pengadilan Agama (untuk warga muslim), LBH Kabupaten Tangerang ini bisa membantu semua pihak dan tidak terbatas pada warga beragama muslim saja,” jelas Ajeng, salah satu advokat di Perisai Pena Rakyat.

Terkait biaya, untuk konsultasi dengan para advokat gratis. Namun apabila kasus berlanjut hingga pengadilan, maka ada biaya-biaya yang diperlukan.

Tetapi penerima bantuan hukum bisa saja dibantu proses tanpa biaya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Kami juga akan mengecek apa benar yang mengajukan ini merupakan orang tidak mampu. Karena pengadilan punya kuota terbatas untuk mengeluarkan surat keterangan tidak mampu itu, ujar Dwi, yang juga hadir sebagai narasumber podcast #BotangNgobrolBareng.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).