Sebagai badan yang bergerak dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jasa Raharja mengcover segala bentuk kecelakaan lalu lintas, baik yang melibatkan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Jasa Raharja memberikan perlindungan di seluruh Tangerang Raya, dan juga bergerak dibidang santunan bagi korban maupun keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
Ada dua kategori santunan yang diberikan, tergantung dari jenis kecelakaannya. Pertama ada santunan bagi korban kecelakaan dengan angkutan umum atau transportasi publik.
Kemudian ada juga santunan yang diberikan kepada korban yang mengalami kecalakaan akibat kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, atau bahkan kereta api.
Adapun santunan dimaksud dapat berupa santunan korban meninggal dunia, santunan luka-luka, santunan cacat tetap, hingga santunan biaya penguburan.
Proses pengajuannya tidak sulit. Terpenting, korban maupun pihak keluarga (apabila korban meninggal atau berhalangan tidak bisa mengurus ke polisi), dapat melaporkan kejadian ke Polres yang menangani, untuk mendapatkan laporan kepolisian.
Dari laporan tersebut, pihak Jasa Raharja akan mengecek dan menentukan apakah memenuhi syarat penerima santunan. Apabila disetujui, santunan biasanya akan diberikan dalam 1 x 24 jam.
Sebagai informasi, dana santunan Jasa Raharja bersumber dari uang yang kamu bayarkan saat membayar pajak kendaraan, yaitu berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).