Mungkin tidak semua orang tau mengenai tindakan ini. Adalah hal penting bagi TNGers untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seusai menjual kendaraan bermotor. Kenapa begitu? Berikut penjelasannya.
Ketika STNK belum terblokir, kamu bisa dikenakan yang namanya pajak progresif loh, TNGers. Artinya, ketika hendak membeli kendaraan baru, pajak yang seharusnya kecil justru menjadi besar ketika akan dibayarkan.
Di DKI Jakarta, pajak progresif sudah diterapkan sejak tahun 2010. Pajak ini berlaku jika jumlah kendaraan yang dimiliki lebih dari satu dengan nama pribadi atau anggota keluarga dengan alamat yang sama. Lalu bagaimana memblokirnya?
Setelah menjual kendaraan bermotor, TNGers harus melapor ke samsat paling maksimal 30 hari setelah transaksi. Di sana, TNGers bisa mengajukan blokir STNK. Hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah :
- Kartu Keluarga
- KTP
- Surat Pernyataan Penjualan Kendaraan bermaterai 6.000
- Fotokopi STNK atau menyebutkan nomor polisi dan jenis kendaraan
Serahkan dokumen ke bagian Blokir Progresif di samsat yang kamu datangi. Setelah semua beres, kamu sudah bebas dari pajak progresif deh! Jadi, jangan lupa blokir STNKmu usai menjual kendaraan ya!