Kartu Kuning adalah kartu yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan untuk digunakan oleh para pencari kerja. Kartu Kuning berisi data pemilik kartu seperti NIK KTP, data kelulusan, sampai nama sekolah tempat pelamar mendapat gelar.

Membuat Kartu Kuning tidaklah sulit. Calon pencari kerja cukup membawa dokumen berikut:

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akte Kelahiran
  4. Pas foto 2×4 sebanyak 2 lembar

Kemudian langsung bawa dokumen tersebut ke kantor Dinas Ketenagakerjaan bagian pembuatan Kartu Kuning untuk diproses.

Kartu Kuning ini punya masa berlaku 2 tahun. Namun pencari kerja wajib melapor setiap 6 bulan sekali jika masih belum mendapat pekerjaan. Syarat perpanjangnya dengan membawa dokumen berikut:

  1. Kartu Kuning yang ingin diperpanjang
  2. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Akte Kelahiran
  5. Pas foto 2×4 sebanyak 2 lembar

Terakhir, bawa kembali dokumen ke Dinas Ketenagakerjaan bagian pembuatan Kartu Kuning.

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked (*).