Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sedang digencarkan. Namun prosesnya cukup panjang, mulai dari pendataan pelanggar, penerbitan surat tilang, sampai pembayarannya. Yuk, simak selengkapnya supaya lebih paham.
Pengendara yang terekam CCTV di jalan dan melanggar salah satu dari 10 jenis pelanggaran yang telah disebutkan sebelumnya, datanya akan masuk ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Petugas yang menerima kemudian akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca juga: 10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Dikenakan Tilang Elektronik
Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Pelanggar harus konfirmasi maksimal 8 hari setelah surat diterima, atau STNK-nya akan diblokir.
Konfirmasi yang dimaksud adalah apakah kendaraan benar milik pelanggar atau apakah pelanggar benar melanggar aturan. Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs https://etle.pmj.info/ atau lewat aplikasi ETLE PMJ (khusus Android) atau scan QR Code yang tertera di surat konfirmasi.
Setelah selesai konfirmasi, pelanggar akan menerima SMS berisi data nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan nomor rekening virtual account BRI untuk membayar denda.
Adapun besaran denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggaran sebagai berikut:
- Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Mengacu pada Pasal 283 UU LLAJ, pelanggar bisa dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000. - Tidak Pakai Sabuk Pengaman (Mobil)
Bila terbukti melanggar, bisa dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000. - Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Mengacu pada Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, pelanggar bisa dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500.000. - Tidak Pakai Helm (Motor)
Mengacu pada Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, pelanggar bisa dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000. - Memakai Plat Nomor Palsu
Mengacu pada Pasal 280 UU LLAJ, pelanggar bisa dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500.000
Untuk pembayaran secara manual bisa mendatangi Posko ETLE yang beroperasi Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB.
Untuk pembayaran online khusus nasabah BRI bisa melalui teller, mesin ATM, internet banking, dan mobile banking.
Untuk pembayaran online bagi nasabah bank lain hanya bisa melalui mesin ATM dengan cara transfer ke bank lain, kemudian masukkan kode Bank BRI (002) diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.