Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah kartu yang menyatakan seseorang telah layak mengemudi/berkendara. SIM biasa memiliki masa berlaku yaitu 5 tahun, sebelum wajib diperpanjang. Jika masa berlaku SIM telah habis, TNGers akan ditilang ketika terjaring razia. Lalu bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SIM?