Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melakukan terobosan terbaru dalam segi pelayanan pajak. Kali ini berinovasi guna mempermudah pengusaha restoran untuk melaporkan hasil penjualan.
Terobosan tersebut dihadirkan dengan adanya program aplikasi Cashere. Hal itu diungkapkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.
“Alhamdulillah Pemkot Tangerang punya aplikasi Cashere untuk memudahkan pelaku usaha restoran dalam melakukan pencatatan transaksi penjualan mau pun stok penjualan, dan langsung terbit perhitungan pajak,” ujar Arief, Sabtu (26/3/2022).
Ia menjelaskan, aplikasi Cashere ini selain bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan transaksi, juga dalam rangka meningkatkan kelancaran pembayaran pajak restoran untuk memajukan pembangunan di Kota Tangerang.
“Jadi untuk masyarakat, khususnya pelaku usaha, bisa menggunakan aplikasi Cashere untuk memajukan Kota Tangerang melalui pembayaran pajak restoran,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna menambahkan, Pemkot Tangerang memberikan aplikasi Cashere kepada wajib pajak atau pelaku usaha restoran yang masih melakukan pencatatan transaksi secara manual.
“Dalam metode pembayaran, aplikasi Cashere mempunyai dua cara pembayaran, tunai dan non tunai (cashless), yang mana dalam pembayaran non tunai aplikasi Cashere bersinergi bersama Bank BJB berbentuk QRIS,” kata Tatang. (adv)