Menggelar acara atau hajatan besar tidak boleh sembarangan loh, TNGers. Penggunaan ruang publik harus memiliki izin, sesuai dengan besarnya acara, karena berpotensi mengganggu ketertiban serta lalu lintas.
Pemandangan seperti ini mungkin sudah lazim terlihat di Indonesia, meskipun banyak menuai pro dan kontra. Bisa dibilang sebagai sesuatu yang egois dan mengganggu lalu lintas, apalagi jika dilakukan di jalan raya utama. Tetapi ada juga yang melihat dari sudut pandang lain bahwa kebahagiaan pernikahan hanya satu hari saja, tidak setiap hari seperti itu.
Lantas bagaimana aturan sebenarnya soal penggunaan jalan umum yang dipakai menggelar acara?
Dilansir dari www.kompas.com, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
“Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian. Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres,” kata Fahri, Minggu (1/3/2020).
Fahri mengatakan proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan akan langsung disetujui. Petugas akan melihat lebih dulu kondisinya kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.
“Setelah minta izin itu akan dievaluasi, bila memungkinkan Polres atau Polsek untuk mencegah kemacetan dengan menurunkan personel maka akan diberikan izi, tapi bila ternyata ruas jalan itu tidak memiliki akses lain dan punya potensi kemacetan bisa tidak diberikan izinnya,” ujar Fahri.
Tata cara perizinan ketika hendak mengadakan acara di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 17, yakni mengajukan permohonan maksimal 7 hari sebelum kegiatan :
- Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan
- Waktu penyelenggaraan
- Jenis kegiatan
- Perkiraan jumlah peserta
- Peta lokasi kegiatan dan jalur alternatif
- Surat rekomendasi dari :
– Satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahanperhubungan darat untuk penggunaan Jalan nasional dan provinsi
– Satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota
– Kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan.