Bagi pasangan pengantin baru, mengurus administrasi serta dokumen-dokumen setelah menikah sangatlah penting, terutama dalam memulai rumah tangga. Berikut ini adalah surat-surat administrasi yang perlu TNGers urus seusai menikah.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP atau E-KTP Anda nantinya akan dicetak ulang untuk mengganti status perkawinan dan alamat jika Anda pindah ke domisili baru bersama dengan pasangan Anda.
2. Kartu Keluarga (KK)
Hal kedua yang perlu Anda urus adalah Kartu Keluarga. Dokumen ini harus segera diurus untuk menyambut kedatangan sang buah hati. Jangan sampai pembuatan akta kelahiran anak menjadi sulit karena belum ada kartu keluarga baru.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bagi pasangan yang baru menikah, menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami menjadi hal yang patut dipertimbangkan. Dengan menggabungkan NPWP, Anda dapat mempermudah proses pembayaran pajak yang harus dilakukan setiap tahunnya.
Caranya, istri hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui perusahaan jasa antar, seperti POS Indonesia, dan mengisi formulir penghapusan NPWP dengan melampirkan fotokopi akta nikah dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
4. BPJS Kesehatan
Dengan memperbaharui BPJS kesehatan, Anda dapat menerima bantuan dalam proses persalinan. Anda hanya perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa fotokopi akta nikah serta pas foto terbaru Anda.
5. Pergantian Nama
Pergantian nama sebaiknya dilakukan istri sebelum mengupdate KTP. Anda harus datang ke pengadilan negeri setempat sambil membawa dokumen-dokumen berikut :
– Penetapan pengadilan negeri mengenai pergantian nama
– Akta kelahiran
– Akta nikah
– Kartu keluarga
– KTP lama