SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan ada tidanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Namun SKCK memiliki batas waktu yaitu selama 6 bulan. Untuk itu, SKCK harus diperpanjang.